Premis.id – Sat Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan Nur Paini (50), seorang ASN yang pernah menjabat Plt Kepala Dinas Dinas Sosial pada 2022 lalu.
Tersangka ditahan Sat Reskrim Polres PALI atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dari laporan polisi pada 2 September 2022 lalu.
“Tersangka saudari NP mantan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI ini pada5 April 2022 melakukan kerja sama dengan Pelapor dan CV. Sukses Purtan Mandiri,” jelas Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Yudhistira, Minggu, 22 Januari 2023.
Baca Juga : Mahasiswa Desak Kesra Umumkan Segera SK Penerima Program Beasiswa Pali
Oknum PNS, inisial NP (50) diamankan Satuan Reskrim Polres PALI pada Kamis, 19 Januari 2023.
Peristiwa pidana itu bermula pada Selasa, 12 April 2022 sekitar pukul 13.00 WIB dimana tersangka meminta korban melakukan pengadaan barang dan bahan bakar.
Yaitu minyak jenis solar sebanyak 740 liter dan Indomie goreng sebanyak 100 dus. Termasuk pengadaan bahan bakar minyak jenis Pertalite sebanyak 375 liter. Total yang akan dibayar sebesar Rp28.060.000.
Kemudian dibuatkan berita acara serah terima dengan janji barang-barang itu akan dibayarkan satu minggu setelah diterima.
“Dalam berita acara itu dibayarkan pada saat ganti uang cair di Dinas Sosial Kabupaten PALI pada April dan Juli 2022,” jelasnya.