Premis.ID – Sepeda listrik atau electric bicycle (e-bike) saat ini mulai digandrungi oleh warga, Tidak tanggung-tanggung sepeda yang mengintegrasikan motor listrik yang digunakan sebagai pendorong itu kini mulai merambah ke pelosok daerah khususnya warga Kabupaten Pali dan sekitarnya.
Belakangan ini, polisi lalu lintas di sejumlah daerah memberhentikan masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Salah satunya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Munculnya larangan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya menimbulkan dilema di kalangan masyarakat, ada yang setuju dan ada yang kurang setuju. Menurut pihak berwajib, sepeda listrik di jalanan dianggap berbahaya.
Menurut pihak Kepolisian, penggunaan sepeda listrik sangat beresiko dan dapat menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Berikut Fakta-fakta soal Sepeda Listrik
1. Aturan Sepeda Listrik
Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Selain sepeda listrik, aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.
Syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik itu adalah menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.