Polres Empat Lawang Banyak Sita Miras dan Rokok Ilegal

- 24 September 2022 | 10:59

Premis.ID – Sebanyak enam dus minuman keras dan 36 bungkus rokok tanpa cukai disita aparat kepolisian.

Di salah satu toko milik warga di Desa Karang Anyar, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang.

Penyitaan barang-barang ilegal tersebut dilakukan aparat dari Satuan Intelkam Polres Empat Lawang, bersama personel dari Polsek Ulu Musi dalam kegiatan razia, Kamis (22/9/2022) malam sekitar jam 20.00 WIB.

Kasat Intelkam Polres Empat Lawang, Iptu Suparna mengatakan, penyitaan barang-barang ilegal yang dilakukan pihaknya itu saat gelar razia Miras di wilayah Kecamatan Sikap Dalam.

“Giat operasi dan razia miras ini dilakukan oleh personil Polsek Ulu Musi dan

personel Sat Intelkam,” ucap Iptu Suparna, Jum’at (23/9/2022).

Suparna pun menyampaikan, razia perederan Miras tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar selalu kondusif.

Sasaranya, yakni sejumlah warung ataupun toko yang diduga menjual Miras.

“Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak takut memberikan informasi kepada Polsek setempat atau Polres Empat Lawang jika ditemukan peredaran miras di wilayahnya,” imbuhnya.

Sumber : sumselupdate.com

Topik

Follow Kami:

Terkini

aplikasi rekaman terbaik gratis

               Rekomendasi Aplikasi Rekaman Terbaik Untuk PC atau Ponsel

28 Juni 2023 | 11:59
aplikasi editing terbaik android

               10 Aplikasi Editing Terbaik dan Gratis Download

21 Maret 2023 | 21:46
Praktik Baik Merdeka Belajar di Daerah Pedalaman

               Praktik Baik Merdeka Belajar di Daerah Pedalaman

15 Maret 2023 | 20:16