OKU, SP – Sungguh tak pantas kelakuan Andi Firmana (46) oknum guru PNS SDN 49 OKU ini. Ia tega melakukan perbuatan cabul kepada siswinya sendiri. Tak tanggung-tanggung, korbannya mencapai 10 orang berdasarkan laporan dan keterangan Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H saat gelar press release, Rabu (04/12/2024) di Mapolres OKU. Kejadian ini pun akhirnya terungkap saat salah satu siswi mengadukan perbuatan tersangka kepada orangtuanya. Sontak kaget, sang ibu pun lalu melaporkan oknum guru ini ke Mapolres OKU. Awalnya pada Hari Kamis 28 November 2024 Sekira Pukul. 09.00 WIB yang terjadi di Toilet SDN 49 OKU Kelurahan Talang Jawa Baturaja Barat. “Saat itu anak korban hendak masuk ke dalam toilet, melihat korban masuk, pelaku pun ikut masuk kedalam toilet tersebut,” ucap Kapolres. Lalu, si anak mencoba menutup pintu toilet, akan tetapi pelaku langsung mendorong pintu toilet hingga korban dan pelaku berada dalam toilet.
Saat pelaku sudah berada di dalam toilet, pelaku pun langsung mendorong anak itu dengan menyandarkan anak tersebut ke dinding. Dengan cara menahan menggunakan tangan dan memasukkan kaki pelaku ke selangkangan si anak. Saat itu juga pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara menggesekkan dengkul pelaku ke arah kemaluan anak pelapor. Si anak pun sempat berteriak namun pelaku menutup mulut anak itu. Kemudian dengan sekuat tenaga, anak korban pun lepas dari pelaku, dan sempat ingin melarikan diri namun anak korban kembali di tahan pelaku dengan cara memeluk dari belakang. Saat anak korban di tahan pelaku dari belakang, saat itu juga pelaku meremas-remas payudara si anak selama beberapa saat. “Kejadian terhenti saat ada siswi lain yang ke toilet dan melihat kejadian tersebut, hingga pelaku pun akhirnya memberhentikan perbuatannya dan meninggalkan anak itu di lokasi kejadian,” sambung Kapolres.
Atas kejadian tersebut sang anak pun mengalami rasa trauma dan ketakutan sehingga orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polres OKU. Setelah proses penyidikan, selanjutnya pemanggilan terlapor selaku saksi guna dimintai keterangan. Usai pemeriksaan sebagai saksi, kemudian gelar perkara penetapan tersangka. “Selanjutnya kami periksa selaku tersangka dan kemudian langsung penangkapan di Polres OKU,” lanjut AKBP Imam. Terancam 15 Tahun Penjara Adapun modus pelaku dengan memanfaatkan situasi sepi saat berada di area sekolah untuk melakukan perbuatan cabulnya. “Kami juga sudah mengamankan 1 (satu) Stel Pakaian Seragam Sekolah Motif Batik Warna Hijau sebagai barang bukti,” bebernya. Kapolres juga menyampaikan, data korban oknum guru cabul ini berjumlah 10 orang siswi SDN 49 OKU dengan rata-rata mengalami perbuatan cabul selama rentang waktu bulan November 2024.
Para korban rata-rata mengalami perbuatan cabul dengan modus saat kegiatan olahraga maupun di area sekolah. Aksi pelaku seperti memegang tangan korban, merangkul hingga mengenai payudara korban, mencolek, meraba bagian sensitif. Seperti saat pelaku berpura-pura merogoh kantong celana korban seolah-olah ingin mencari uang miliknya. Puncaknya kejadian terakhir melakukan perbuatan cabul di toilet sekolah. Adapun Pasal yang menjerat pelaku yaitu Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RO No, 17 Tahun 2016 atas Penetapan PERPU Ri No. 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak lima milyar rupiah. Karena pelaku tenaga pendidik maka akan bertambah 1/3 (sepertiga) dari ancama pidana,” pungkas Kapolres OKU. (*)