Ini Syarat dan Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terkena Banjir

- 8 Oktober 2022 | 10:35

Premis.ID – Instensitas hujan yang tinggi beberapa hari terakhir di sejumlah wilayah Indonesia.

Termasuk Kota Palembang, Hujan yang mengguyuri kota pempek ini, pada Selasa, 4 Oktober 2022 sore membuat sebagian jalan terendam banjir.

Pantauan Premis.ID di beberapa jalan tersebut susah dilewati karena banjir yang cukup tinggi, pengendara banyak putar balik dan sebagian pengendara mogok.

Pemilik mobil perlu mengantisipasi kondisi tersebut.

Salah satu perlindungan terhadap bencana alam yang penting Anda dimiliki adalah banjir, khususnya bagi pemilik kendaraan roda empat yang daerahnya rawan banjir.

Dalam keterangan tertulis Auto2000, Jumat 7 Oktober 2022, jika pengemudi menghadapi situasi yang tak terduga di jalan seperti genangan air, jangan nekat untuk menerobos genangan air.

Sebab, bisa menyulitkan ketika melakukan klaim asuransi.

Diketahui, klaim asuransi akibat banjir tidak secara otomatis diberikan.

Klaim dapat dilakukan bila melakukan perluasan jaminan banjir atau memperluas tambahan manfaat yang terkandung dalam klausula angina topan, badai, hujan es, banjir, dan tanah longsor.

Berikut tips ketika akan melakukan klaim asuransi untuk lindungi mobil.

1. Hubungi Pihak Asuransi

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubugi pihak asuransi. Semakin cepat melakukan koordinasi dengan pihak asuransi, maka bisa dilakukan penanganan. Maksimal 3×24 jam untuk melakukan klaim asuransi.

Menghubungi pihak asuransi juga bisa dilakukan sebagai tindakan preventif, misalnya juga saat mobil terjebak banjir.

Halaman:

Sumber : sumeks.co

Editor : Febri

Topik

Follow Kami:

Terkini

aplikasi rekaman terbaik gratis

               Rekomendasi Aplikasi Rekaman Terbaik Untuk PC atau Ponsel

28 Juni 2023 | 11:59
aplikasi editing terbaik android

               10 Aplikasi Editing Terbaik dan Gratis Download

21 Maret 2023 | 21:46
Praktik Baik Merdeka Belajar di Daerah Pedalaman

               Praktik Baik Merdeka Belajar di Daerah Pedalaman

15 Maret 2023 | 20:16