Premis.ID – Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya membeber kajian Islam terkait hukum istri mengambil uang suami tanpa izin.
Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam ceramah yang dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu, 18 September 2022.
Menurut Buya Yahya, banyak yang bertanya-tanya bagaimana jika ada seorang istri yang suka mengambil uang suami secara diam-diam alias tak meminta izin.
Buya Yahya pun menjelaskan bahwa suami wajib menafkahi istri. Hal tersebut harus dilakukan meskipun pada kenyataannya banyak suami yang tidak melakukannya.
“Jika bisa mengambil dengan cara yang benar melalui mahkamah, ajukan ke mahkamah,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya menilai, bahwa istri tersebut tidak dapat mengajukan gugatan ke mahkamah, maka ambil uang tanpa izin suami menjadi boleh.
“Seorang istri diperbolehkan untuk ambil uang suami tanpa izin, apabila suami tersebut memang sangat pelit, apalagi tidak memberikan nafkah,” jelas Buya Yahya.
Ulama kondang itu mengingatkan bahwa uang yang diambil tanpa izin tersebut hanya boleh digunakan untuk memenuhi nafkah dan kebutuhan anak.
“Tidak boleh lebih dari itu,” kata Buya Yahya.
Pasalnya, jika istri tersebut mengambil untuk tujuan selain itu, maka hukumnya berubah menjadi mencuri. (*)