Belum Temukan Adanya Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak di PALI, Dinkes Tetap Awasi Peredaran Sirup

- 29 Oktober 2022 | 16:33

Premis.id – Mencuatnya kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga diakibatkan oleh mengkonsumsi obat sirup yang mengandung Etilen Glikol di luar ambang batas, hingga saat ini belum ditemukan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten PALI, dr. Zamir Alvi, SH MHKes saat dihubungi media ini, Rabu (26/10/22).

“Untuk saat ini, tidak ada kasus gagal ginjal akut pada anak di PALI akibat obat sirup,” ujarnya. 

Baca Juga : Resmi, Pemkab PALI dan IPB University Teken MoU

Lebih lanjut, Ia memastikan pihaknya terus melakukan monitoring ke toko obat dan apotek yang berada di kabupaten PALI. 

“Selain itu, Dinkes juga secara berkala berkoordinasi dengan puskesmas, rumah sakit hingga pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat sirup yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol-PP kabupaten PALI, Harun SH menyatakan pihaknya siap melakukan razia terhadap apotek atau minimarket yang menjual obat sirup anak. 

“Kalau diminta Dinkes, kami siap kawal dan siap melakukan pemantauan dengan melakukan razia ke toko, minimarket atau apotek memastikan tidak lagi menjual obat sirup yang telah masuk daftar yang dilarang pemerintah,” tandasnya. (sn/perry)

Sumber : sininews.com

Editor : queen

Topik

Follow Kami:

Terkini