Premis.ID – Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan BBM melalui Menteri ESDM Arifin Tafsir, pada konferensi pers di Istana Negara, pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Kenaikan harga BBM subsidi Pertalite dari harga Rp7.650/liter naik menjadi Rp10.000/liter. Sedangkan untuk solar naik menjadi Rp6.800 dari harga sebelumnya Rp5.150 per liter.
Pemerintah juga menyesuaikan harga Pertamax dari harga sebelumnya Rp12.500 naik menjadi Rp14.500 perliter.
Dengan diberlakukannya harga BBM naik tersebut, Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui jajarannya gerak cepat menerjunkan anggotanya untuk memantau dan mengamankan SPBU di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Selain itu, juga dilaksanakan Patroli Patroli Sat Lantas agar terjaga kondisi di SPBU yang kondusif.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno mengatakan, jalannya monitoring serta pengawasan disejumlah SPBU akibat kenaikan harga BBM mendapat pengawasan ketat aparat Kepolisian ini guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan seperti penimbunan dan antrian panjang.
“Sejauh ini wilayah polres empat Lawang langsung kelokasi SPBU guna mengamankan serta menghimbau kepada masayarakat dengan adanya kenaikan BBM ini agar tidak melakukan kenaikan BBM ini tidak melakukan penyalahgunaan BBM karena ada sangsi tegas dan dapat dipenjara dalam Pasal dan Undang-undang yang berlaku,” pungkas Kapolres.